SETU – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi beserta SKPD terkait berdialog dengan masyarakat setempat membahas rencana perluasan TPA Burangkeng pada tahun ini.
“Hari ini kita melaksanakan kunjungan ke Desa Burangkeng, khususnya lokusnya adalah TPA Burangkeng karena memang saat ini kondisinya sedang kritis dan daya tampungnya sudah penuh,” ujar Dani Ramdan pada Jum’at (03/02).
Sebelum berdialog, Dani Ramdan mengajak Forkopimda Kabupaten Bekasi melihat secara langsung kondisi TPA Burangkeng. Termasuk meninjau rencana lahan yang akan dibebaskan pemerintah daerah yang akan segera dilaksanakan.
“Perluasan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar adalah solusi jangka pendek yang akan dilakukan dan dipercepat Pemkab Bekasi, untuk menampung sampah-sampah dari wilayah Kabupaten Bekasi yang per harinya mencapai 600 ton. Dengan dilakukan perluasan ini diharapkan dapat menampung sampah dalam kurun waktu satu hingga dua tahun kedepan,” katanya.
Selain perluasan TPA Burangkeng, Dani juga menyampaikan bahwa ditahap kedua, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan perluasan seluas 5 hektar untuk membangun pabrik pengolahan.
“Rencana kita di tahun ini juga akan melakukan pembangunan jalan umum pengganti yang saat ini dipakai TPA akan kita lakukan pada triwulan satu ini dan juga pemagaran agar sampahnya tidak jatuh ke area luar TPA yang akan kita lakukan secara bertahap,” katanya.
Dani Ramdan juga menampung aspirasi dari masyarakat sekitar TPA Burangkeng. Salah satunya, terkait kompensasi yang akan didiskusikan lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menyebut salah satu faktor belum terselesaikan penanganan TPA Burangkeng karena sering terjadi pergantian kepemimpinan.
“Selain Kepala daerahnya gonta-ganti, (pergantian) Kepala Dinas juga,” kata dia.
Terkait pembebasan lahan, BN Holik mengingatkan agar warga tidak semena-mena menaikkan harga tanah. Dia juga menyinggung kemungkinan adanya calo tanah yang mengambil keuntungan dari pembebasan lahan.
“Ada pihak Kejaksaan hati-hati jangan main-main mark up harga tanah,” ucap BN Holik.
Dia mengatakan, harga lahan warga yang dibebasakan sesuai dari pengumuman Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Seorang warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Nandar meminta agar pihak Pemkab mempertimbangkan harga jual lahan pembebasan. Karena, kata dia. lahan miliknya sudah puluhan tahun tertimbun sampah TPA Burangkeng.
“Jangan sampai rugi, maunya sih sesuai keinginan saya (Pemilik lahan),” ujar dia.
Pada kesempatan itu, turut hadir dinas terkait agar dapat memastikan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Desa Burangkeng. Seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan juga Dinas Kesehatan yang akan mengoptimalkan secara penuh pelayanan puskesmas disini.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.(Adh)