Sengketa lahan, Pihak Rekson Sitorus Tetap Pertahankan Lahan

Terkini7932 Dilihat

Bekasi – Rever Harianja SH selaku Kuasa Hukum dari Rekson Sitorus memberikan penjelasan terkait sengketa lahan milik kliennya yang diklaim milik PT Bangun Cipta Pratama,di dampingi pihak keluarga Rekson Sitorus dan Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Lambok Sihombing

Dalam Konferensi pers, Rever Harianja SH mengungkapkan, meskipun sudah memliki bukti, namun selama ini pihak pengadilan tidak tahu bahwa lahan yang dikuasai oleh kliennya dengan bukti Girik Nomor 215 seluas 26.000 m2 tumpah tindih dengan SHGB milik pengembang Kemang Pratama yakni PT Cipta Bangun Pratama.

Kami sebenarnya sudah menang hingga tingkat PK. Tetapi ada ketentuan baru pada tahun 2018 yang menyatakan di Mahkamah Agung boleh mengadili perkara-perkara yang putusan bertentangan boleh diuji didalam PK yang ke dua.” kata Rever Harianja SH. dalam keterangannya. Jumat,(22/10/2021).

Didalam PK Ke dua ini diakui Rever pihaknya sama sekali tidak tahu bagaimana proses putusan dan malah jadi eksepsi PT Bangun Cpita Pratama yang diterima.

“Jadi, saya katakan bahwa saya sebagai pengacara menjadi bodoh, hakim pengadilan menjadi bodoh, hakim PN jadi bodoh, hakim kasasi jadi bodoh dan hakim PK juga jadi bodoh.”ujar Rever Harianja SH heran.

“Mengapa saya katakan bodoh. Masa PK ke dua hanya mengadili dengan eksepsi. Saya yakin jika PK ke dua masuk pada pokok perkara, ini tidak akan mungkin kalah sedemikian rupa.”ia menambahkan.

Oleh karena itu, lanjut Rever hal ini menjadi fakta dilapangan karena ada keraguan dari mereka dalam hal ini PT Bangun Cipta Pratama bahwa ternyata lahan seluas 28.000 m2 itu ada tiga perkara yang masih berjalan.

“Pertama, perkara kami pasal 633, ada perkara 152 dan ada juga perkara yang lain yang masih berjalan.” bebernya.

Masih kata Rever, pengadilan selama ini mengira bahwa, pihaknya saja yang berhadapan evel to evel atau satu perkara dengan satu perkara namun ternyata dilahan ini sudah ada tiga perkara diluar pihaknya.

“Nah kalau kita jumlah tiga perkara itu, sama dengan jumlah girik No 215 yakni 26.780 m2. HGB nya hanya 18.400 m2. Yang jadi pertanyannya, pengadilan mau meletakan sita eksekusi di lahan ini. Itu tujuan konstataring untuk mencocokan data.”katanya.

Seandainya sebut Rever, lahan dengan nomor girik C 215 dibandingkan dengan SHGB Nomor 7 Bojong Menteng ada seluas 9.000 m2. Pertanyaanya yang 9.000 m2 milik siapa. Itu yang pertama.

“Kedua, andaikan itu diberikan kepada kami, nanti suratnya darimana. Kalau surat-surat dari Jatiasih, berarti dia (PT Bangun) engga punyak hak atas SHGB nya. Tapi kalau dibuat dari Bojong Menteng, kita tidak berhak,”sebut dia.

Ditanya apakah data dari PT Bangun Cipta Pratama sama dengan data kliennya, Rever Harianja menjelaskan bahwa lokasi dengan luas 26.000 m2 berdasarkan girik C No 215 ada tiga perkara karena pemilik asli menjual kepada tiga orang.

“Pertama lokasi ini kepada Pak Rekson Sitorus, kedua kepada Mamat Bin Teman dan ketiga kepada penjagaalan. Nah jadi dia mau guggat kita atas lahan 18.400 m2 yang kita miliki. Mereka juga mengguggat lokasi yang sama dengan luas lahan 18.400 m2 juga, padahal luas lokasi ini ada seluas 26.000 m2.” tuturnya.

Atas itu, pihaknya meminta agar hukum harus ditegakan terkait sengketa lahan yang dialaminya kliennya.

“Tujuan hukum itu ada dua. Pertama, hukum itu harus ditegakan dan kedua dijalankan. meski mereka mengatakan menang dalam perkara ini, tapi keadilannya dimana.”kata dia

Terkait hal itu ia menilai pengadilan melebihi batas yang telah di PUTN kan atau yang diputuskan.”Nah kalau dia misalnya ngambil 18.400 m2 bagaimana perkara lain. Apakah perkara lain juga di eksekusi dengan sertifikat yang sama dengan lahan yang berbeda.” tanyanya.

Meski begitu, kata dia pihaknya tidak merasa terancam dan harus menghormati putusan tersebut.”Tapi kita harus tahu dulu nanti versi pengadilan seperti apa demi keadilan masyarakat. Dimana objek itu yang harus menentukan perkara.”sebutnya

“Bagaimana lahan yang 18.400 m2 bisa mengkooptasi luas lahan 26.000 m2. Saya melihat belum pernah ada keputusan pengadilan seperti ini. Kita lihat aja nanti bagaimana PN Bekasi sebagai eksekutor.”ia melanjutkan.

Oleh karena itu, Ia menduga ada kesalahan atas putusan yang ditetapkan oleh pengadilan karena putusan itu sudah kita adili.

“Dulu PN bilang mereka menang. Tapi kita adili mereka. Kita menang sampai PK, tapi karena ada aturan pada tahun 2018 tadi. Kita kalah. Sakitnya hanya eksepsi yang bisa membatalkan putusan PK kami. Artinya disitu, pengacara bodoh, PN Bodoh PK bodoh. Kasasi bodoh. Ga bisa adili eksepepsi. Gila engga pengadilan kita.”ucap Rever kesal.

Pihaknya pun kata dia akan tetap bertahan dilahan yang diklaim oleh PT Bangun Cipta Pratama tersebut. ”Jadi siapapun yang merasa haknya dizolimi, pasti akan bertahan. Tetapi orang mengerti hukum, kita harus menghormati tegaknya hukum.
Tetapi, saat hukum itu tidak mencerminkan keadilan, saya kira semua orang bisa melakukan perlawanan.”tegasnya. (adh)

Komentar