Sekda Tekankan Perbaikan Kualitas Kinerja Untuk Kepentingan Publik

Terkini23659 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah, Uju menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar meningkatkan perbaikan kualitas kinerja untuk kepentingan publik. Serta, mencapai program kerja yang sudah direncakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Hal itu disampaikan Uju, dalam pembukaan pelaksanaan Verifikasi Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/1).

“Gunakan waktu sebaik-baiknya agar pelaksanaanya tepat waktu. Saya harap dengan inovasi yang diadakan pada tahun 2020 ini ada perbaikan kualitas. Terutama dari aspek pembangunan infratruktur, seperti pembangunan sekolah SD dan SMP agar menjadi perhatian. Jangan sampai terjadi peristiwa sekolah ada yang roboh,” tegasnya seraya memberikan arahan kepada peserta yang hadir.

Sekadar diinformasikan, pelaksanaan Verifikasi DPA Perangkat Daerah TA. 2020 dilaksanakan mulai tanggal 8/1 (Rabu) dan ditargetkan selesai dan disahkan pada Jumat, (10/1), mendatang.

Uju menekankan, agar seluruh Perangkat Daerah (PD) dapat menjaga kualitas kerja, dan ketepatan waktu. Selain itu juga dapat taat azaz dan juga sesuai dengan pedoman serta peraturan yang berlaku.

“Apapun bentuknya, agar dapat berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat. Serta dapat dipertanggung jawabkan. Tahun 2020 harus ada perubahan. Selain cepat, dan tepat, harus akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uju mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan. Baik terhadap pendapatan maupun belanja daerah. Termasuk belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

“Saya minta perangkat daerah melakukan penyesuaian dengan hasil gubernur. Sehingga DPA yang kita verifikasi mulai hari ini, adalah verifikasi terhadap Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah disesuaikan,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, RKA perangkat daerah telah melalui serangkaian pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi. Dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang APBD tahun anggaran 2020.

“Tidak adalagi proses pengadaan barang dan jasa yang bertele-tele. Semua segera dilaksanakan. Kita ingin semua cepat, gunakan waktu seefektif mungkin. Sehingga hasil kerja Pemkab Bekasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.(adv/humas)

Komentar