JAKARTA – Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Paslon nomor 1 Heri-Sholihin dalam sidang putusan sela di gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam rangkuman putusannya, Majelis Hakim MK membacakan argumen terkait gugatan paslon 01.
Majelis Hakim menilai dakwaan Politik uang dan kartu keren tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dugaan pelibatan ASN merupakan tindakan spontanitas, secara individual, tidak terstruktur-sistematis-masif
Termasuk arahan ketua RW Jatibening : tidak dapat diyakini kebenarannya.
Penggunakan akun resmi Instagram, mobil plat merah : tidak dapat diyakini kebenarannya, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Keberatan saksi pun telah ditindaklanjuti.
Dengan putusan tersebut Paslon nomer 03 Tri-Harris dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.(RED)