KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akhirnya selesai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 Kota Bekasi.
Komisioner KPU, Eli Ratnasari mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara, baik untuk Pilkada Kota Bekasi maupun Pilgub Jawa Barat.
“Alhamdulillah rekapitulasi sudah selesai. Kami pun sudah melakukan pembacaan D Hasil Pilkada dan Pilgub. Kami dari KPU sendiri sudah menandatangai D Hasil meski dua saksi pasangan calon (paslon) dari nomor 01 dan 02 belum menandatangani,” ujar Eli kepada awak media di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).
Adapun untuk perolehan suara terbanyak, kata Eli, ada di paslon 03, sedangkan urutan suara terbanyak kedua ada di paslon 01, dan urutan ketiga ada di paslon 02.
Selanjutnya, terkait dengan adanya sanggahan dan keberatan yang dilontarkan oleh para saksi dari masing-masing paslon, Eli mengatakan bahwa hal tersebut justru menunjukkan kepedulian terhadap proses Pilkada.
“Kami menerima sanggahan, masukan ataupun keberatan iya. Itu kami lihat, tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi, peduli dengan demokrasi,” papar Eli.
Lebih lanjut Eli mengatakan, pihaknya akan menunggu selama tiga kali 24 jam untuk menunggu adanya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak adanya laporan atau gugatan, maka pihaknya akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Untuk menghadapi gugatan MK sendiri Insya Allah kami KPU Kota Bekasi siap karna belajar dari Pemilu sebelumnya, kami sudah meminta kepada jajaran dibawah, PPK dan PPS untuk senantiasa mendokumentasikan secara rapi, baik itu C hasil, daftar hadir dan sebagainya,” pungkas Eli. (RED)