KOTA BEKASI – Dua orang oknum pengiat media sosial (Medsos) di Kota Depok berinisial AS dan G dilaporkan PWI Kota Depok ke Mapolrestro Kota Depok, Selasa (13/09/3022).
Laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya terkait perkara pelanggaran UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni pencemaran nama baik dan ancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, AS akan segera dilaporkan dengan sangkaan ikut campur menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok. Tudingan tersebut dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan pers yang bertanggungjawab yang dijamin UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam ketentuan pidana UU Pers No 40 Tahun 199 di Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan Pasal 3 yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait pemberitaan berjudul Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC dinilai tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik. Namun, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan atau meluruskan pemberitaan tersebut dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.
“Silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya kok. Bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” Kecam Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga.
Kami minta pihak kepolisian segera tangkap pelakunya yang mengancam Ketua PWI Kota Depok,tegas Ketua PWI.Bekasi Raya.(*)
Komentar