Puluhan Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Tri Adhianto Harris Bobihoe Hadiri Sidang Sengketa Gugatan Pilkada di MK

Hukum & Politik619 Dilihat

BEKASI – Tim kuasa hukum paslon 03 calon Walikota dan calon wakil walikota Tri Adhianto dan Harris Bobihoe yang di ketuai M Aldo Sirait SH MH bersama rekan menghadiri sidang pertama gugatan dari tim kuasa hukun paslon 01 Heri Koeswara dan Sholihin di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/1/25). sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak 2024.

 

Dengan agenda pemeriksaan,pendahuluan, adapun sidang pemeriksaan pendahuluan,mendengarkan pembacaan,dan Permohonan pemohon, Tim kuasa hukum pihak terkait paslon no urut 03 , Chris Sam Siwu ,S,H dan M Aldo Sirait S,H ,M,H , Benny Hutabarat SH, Jeffry Tampubolon SH, Sutisna SH, Rudi Purba SH,Dani Roberto Simanjuntak SH, MH,Ricki M Marpaung SH,Bari Sianturi Andrew SH, Bernald Pakpahan SH,Sakti Panjaitan, SH,Endang Suparman SH

Iga Made Agung SH, MH, dan kawan kawan, yang kesemuanya merupakan bagian dari 42 advokat yang tergabung di tim hukum dalam PHP pilkada untuk Walikota dan Wakil Wali kota bekasi ,kami sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini paslon no urut no 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Babihoe , pemohon dari paslon 1 Heri Koswara dan Solihin.

 

Sementara itu, hanya 2 hadir mendampinggi sidang di Mahkamah Konstitusi, walaupun hanya 2 orang yang bisa mengikuti acara sidang tersebut diantaranya M Aldo Sirait SH MH dan Benny Hutabarat.

 

Aldo menjelaskan, sidang gugatan merupakan pembacaan gugatan yang di ajukan oleh tim kuasa hukum paslon 01,dan nanti akan di lanjutkan kembali setelah undangan di kirimkan ke kami.

 

“Saya bersama pak benny hutabarat mengikuti sidang pertama ini dan hanya kami berdua saja yang bisa masuk, didalam persidangan tadi hanya pembacaan gugatan yang di ajukan oleh tim kuasa hukum paslon 01,kami hanya mendengarkan pembacaan mengenai ajuan gugatan dari pihak kuasa hukum paslon 01.” Ucapnya.

 

Untuk agenda sidang hari ini pembacaan permohonan dari pihak pemohon yaitu pasangan no urut 01 Heri Koswara & solihin (melalui kuasa hukumnya);

Dalam hal ini Termohon adalah pihak KPU , yang mana KPU Kota Bekasi sudah menetapkan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 di menangkan Tri Adhianto dan Abdul Harris

 

Chris Sam Siwu ,SH selaku juru bicara menyatakan Tim hukum Tri Adhianto setelah mendengar pembacaan permohonan oleh pemohon dipersidangan tadi yang pada intinya ada 3 hal : 1. Terkait ambang batas, 2. Terkait money politic dan 3. Terkait pengajuan Pemilihan suara ulang karena dugaan dugaan kecurangan, maka kami siap membantah dan menyampaikan fakta hukum yang sebenar benarnya. Bahwa kami tim hukum sudah siap dengan jawaban membantah itu semua. Bahwa dari sisi ambang batas saja pemohon sudah tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan (syarat permihonan maksimal 0.5 %, sedangkan penetapan KPU adalah 0.7 %), belum lagi kronologis yang mereka sampaikan tidak menunjukan adanya pelanggaran TSM, dan gugatanyang tidak jelas (obscure libel), dan petitum tidak didukung bukti bukti kuat. Semua itu sudah kami pelajari. Dan kami optimis kebenaran ada di pihak kami, dan semoga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bisa memutus sesuai aturan terutama terkait ambang batas pengajuan, menolak permohonan pemohon karena syarat ambang batas tidak terpenuhi.

 

Menurut Chris sejauh ini materi gugatan mereka saya pikir masih jauh dari pada fakta – fakta yang ada sebenar nya , sehingga mendefinisikan bahwa mereka hanya mengarang sebuah cerita seolah – olah ada permasalahan pilkada yang mana kita sama – sama ketahui tidak ada hasil pemungutan suara di setiap TPS yang tidak di tanda tangani oleh para pihak

 

Kami pada prinsip nya telah mempelajari isi permohonan , sebagai pihak terkait tentunya sudah mempelajari dan melihat bahwa mereka terlalu banyak mengada – ada yang tidak sesuai dengan fakta ,pungkas chris sam siwu sebagai salah satu juru bicara team Kuasa Hukum, dan saat perudangan hari ini bahwa ada permasalahan. (RED)