Pj Bupati Dani Ramdan Berharap Perda ABT Tepat Waktu

Advertorial3814 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Paripurna Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (07/10/2021).

Pada Paripurna itu, diharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tersebut bisa selesai tepat waktu agar program kegiatan akhir tahun pemerintah daerah terlaksana dengan baik.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan jika RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini dilandasi adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan pada APBD Murni 2021, baik dari sisi pendapatan ataupun belanja daerah.
“Dari sisi pendapatan, penyesuaian haru dilakukan dengan pokok pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya.
Dari sisi belanja, lanjut Dani, penyesuaian juga perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran kegiatan Dibeberapa perangkat daerah dalam rangka pengendalian Covid-19. Selain itu juga dilandasi dari keberadaan sisa saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
“Dan itu harus digunakan pada tahun berjalan sesuai dengan audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020,” katanya.
Dani menjelaskan, prioritas plafon anggaran RAPBD Perubahan yang telah disepakati bersama di antaranya yaitu pendapatan daerah yang diproyeksikan Rp 5,77 triliun menjadi Rp 5,73 Tirliun. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian atasu pengurangan sebesar Rp 42,01 M lebih.
Penyesuian pendapatan daerah tersebut disebabkan ada penyesuaian target pendapatan asli daerah sebesar Rp 105,72 M.
Namun demikian, terdapat penambahan target pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer sebesar 32,93 Miliar lebih dan penambahan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 30,77 Miliar lebih,” ujar Dani.
Sementara itu, belanja daerah, mengalami penambahan sebesar Rp 267,64 Miliar lebih dari alokasi semula sebesar Rp 6,69 Triliun menjadi Rp 6,96 Triliun.
“Untuk penambahan belanja daerah sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun 2021 yang diantaranya kegiatan yang bersumber dari data transfer yang sudah diarahkan penggunaannya dan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Adapun pembiayaan daerah dalam RAPBD 2021, lanjutnya, bertambah sebesar Rp 309,66 M. Anggaran tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan bersumber dari Silpa Tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan Perda P2APBD Tahun 2020.
“Mengingat sisa waktu anggaran Tahun 2021, kami berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini bisa diselesaikan tepat waktu sesusai jadwal yang tetapkan agar program kegiatan dalam Perubahan APBD bisa terlaksana sampai akhir tahun,” harapnya. (Adv)

Komentar