CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin apel pagi, di hari pertama pemberlakuan pemakaian baju adat Bekasi setiap Hari Jumat. Peraturan tersebut ditetapkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bekasi, Jumat (28/8).
Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi menyampaikan, penggunaan pakaian adat Bekasi ini bertujuan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi sendiri.
“Alhamdulillah apel pagi kali ini berbeda dari biasanya, karena mulai hari ini para ASN di Kabupaten Bekasi setiap Hari Jumat akan menggunakan pakaian adat khas Bekasi yang sudah sesuai dengan surat edaran Bupati,” jelasnya
Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi harus memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus di lestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.
“Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budayanya,” tutur Eka.
Bupati Bekasi menjelaskan untuk aturan penggunaan pakaian adat untuk pria, menggunakan atasan sadariah/koko putih dan bawahan celana batik Bekasi/celana bahan hitam, dan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.
“Untuk ketentuan, kedepannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita toleransi,” ucapnya.
Dirinya menyebut, dengan adanya ketentuan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan para UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan diseluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi. (adv)
Komentar