Cikarang Pusat – Sebanyak 3000 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) hari ini tumpah di wilayah kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, anggota Ormas PBB merasa terpanggil mendengar adanya tidakan oknum masyarakat yang melakukan pelarangan jemaat Serang Baru beribadah disalah satu Pos Permingguan di wilayah Wibawa Mulya, Bekasi.
Ditemui disela aksi soidaritas, Ketua Umum PBB, Lambok F. Sihombing didampingi Wakil Ketua Umum, Habinsaran Lubis menyampaikan, Kronologis akibat adanya aksi solidaritas hari ini di Pemda Kabupaten Bekasi dimulai dari aksi kekerasan atau penistaan agama ataupun mungkin bisa disebut persekusi terhadap Jemaat HKBP di pos permingguan kota Serang Baru
“Jadi di sana tanggal 13 September Jemaat HKBP pos permingguan Serang Baru berencana mengadakan kebaktian livestreaming yang dimulai dari pukul 10, tetapi warga Wibawa Mulya itu yang ada di Blok J melakukan persekusi terhadap jemaat disana dengan cara membuat speaker dengan lagu dangdut sekencang-kencangnya di depan pintu rumah tersebut kemudian memukul-mukul rumah tersebut dan berteriak agar jemaat yang ada di dalamnya yang berkisar sekitar orang untuk keluar dan tidak melanjutkan kebaktian dari streaming,” ujar Lambok. Selasa (15/09/2020)
Lebih lanjut, Lambok menjelaskan, Setelah itu dari Pemuda Batak Bersatu mengadakan juga aksi solidaritas yang langsung menuntut Kapolres untuk menjaga kenyamanan dalam beribadah di Wibawa Mukti, Blok J, Bekasi.
“Aksi tersebut dilakukan di hari Minggu itu juga yang berlangsung sampai pukul 5 sore di tanggal 13 September dari pihak Polres menganjurkan untuk kembali di Pemda Kabupaten Bekasi hari ini tanggal 15 dan sudah dilakukan dan mediasi dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Kapolres, Kesbangpol, Camat, Kepala Desa dan FKUB juga di hari ini oleh warga yang melakukan aksi persekusi tersebut,” jelas Lambok.
Dari hasil kesepakatan pertemuan yang dicapai hari ini adalah Polres merekomendasikan untuk memberikan izin sementara tempat ibadah di rumah tersebut selama 2 tahun sesuai dengan SKB dua Menteri pasal 18, saat ini sebenarnya masih ada dibentuk tim kecil untuk membahas rekomendasi tersebut
“Tapi kelihatannya rekomendasi yang dimaksud adalah bahwa Jemaat tersebut harus mengurus perizinan sesuai SKB dua Menteri tersebut yang notabene sebutannya adalah Pondok Doa bukan Gereja maka dibutuhkan waktu sekitar 40 hari. Kami berharap tindakan intoleran seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Bekasi,” pungkasnya.
Massa PBB yang hadir berkisar 3000 orang datang dari berbagai penjuru daerah, mulai dari DPP, DPD DKI serta seluruh DPC se DKI, DPD Jabar, DPD Banten serta 13 DPC Pemuda Batak Bersatu, dan para seluruh PAC dari berbagai wilayah.(RED).
Komentar