Pemkab Bekasi Siapkan 91 Lokasi Vaksinasi Tahap Pertama

Advertorial6410 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan sedikitnya 91 lokasi vaksinasi sebagai tempat pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada belasan ribu tenaga medis penerima vaksin tahap pertama di wilayahnya.

“Kita masih menunggu distribusi vaksin, setelah kita terima kemudian akan kita sebarluaskan melalui unit-unit kesehatan yang ada,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Senin (11/01/21).

Alamsyah mengatakan pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di sejumlah fasilitas kesehatan yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menyiapkan 46 rumah sakit, 44 pusat kesehatan masyarakat, dan satu klinik sebagai lokasi vaksinasi Covid-19,” katanya.

Di lokasi-lokasi itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menyiagakan tenaga operator yang bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

“Jadi di semua lokasi vaksinasi kami sudah menyiapkan masing-masing empat tenaga vaksinator yang sudah dibekali pelatihan sebelumnya,” ucapnya.

Dia menyebut vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi direncanakan dilakukan kepada 12.234 orang tenaga kesehatan.

“Sasaran awalnya kepada 12.234 tenaga medis yang sudah disetujui pemerintah pusat melalui Pemprov Jawa Barat,” katanya.

Alamsyah belum dapat memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengingat alokasi vaksin dari Kementerian Kesehatan RI untuk persiapan kegiatan vaksinasi tahap pertama di tanggal 13-14 Januari 2021 belum diterima pihaknya.

“Kami masih menunggu arahan pusat selanjutnya seperti apa karena alokasi untuk persiapan tahap pertama tanggal 13-14 besok itu adanya di Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi belum, itu alokasi dari Kemenkes,” ungkapnya.

Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, kata dia, proses vaksinasi diprioritaskan bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.

Kemudian kepada contact tracing atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan administrator yabg terlibat dalam pelayanan publik. (Adv)

 

Komentar