KOTA BEKASI – Pasangan calon (paslon) Heri-Sholihn telah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Bekasi 2024.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, M. Aldo Sirait, menyatakan kesiapanya dalam menghadapi gugatan tersebut.
Dalam keterangannya, Aldo yang juga Ketua FAUD menyampaikan bahwa timnya sudah mengetahui gugatan dari paslon 01 melalui media.
“Kami pertama kali mengetahui informasi ini dari media, bahwa gugatan sudah diunggah ke situs MK pada 10 Desember 2024 pukul 19.10. Namun, sampai saat ini gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi di sistem MK karena ada kemungkinan kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi,” ujarnya kepada awak media pafa rabu (11/12/2024).
Aldo juga menegaskan bahwa tim hukum paslon 03 telah mempersiapkan diri dengan matang.
“Kami memiliki tim yang terdiri dari 32 advokat. Surat kuasa telah kami terima dari Pak Tri Adhianto dan Harris Bobihoe pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini bukan lagi urusan partai, tetapi sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon,” tambahnya.
Terkait posisi mereka dalam perkara ini, Aldo menjelaskan bahwa paslon 03 akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Proses di MK ini kan penggugatnya adalah pihak 01 dan tergugatnya KPU kami disini akan mengajukan diri menjadi pihak terkait, kami akan berkolaborasi untuk membuktikan bahwa proses Pilkada di Kota Bekasi sudah berjalan sesuai aturan, dan pemenang telah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan paslon 01 terkait dengan dua objek, yaitu pelanggaran administrasi pemilu (PHPil) dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami telah meminta data dari Disdukcapil untuk memastikan jumlah penduduk Bekasi, yang berdasarkan situs resmi mencapai 2,5 juta. Dengan ambang batas 0,5%, hasil perhitungan menunjukkan gugatan terkait PHPil tidak memenuhi syarat karena selisihnya hanya 0,7%, sehingga secara aturan sudah gugur,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait gugatan TSM, Ia menyebut bahwa dugaan pelanggaran harus terjadi sebelum hari pencoblosan, yaitu sebelum 27 November 2024. Jika pelanggaran terjadi setelah pencoblosan, maka tidak lagi termasuk kategori TSM.
“Kami juga akan memeriksa apakah ada laporan terkait pelanggaran ini ke Bawaslu, serta bagaimana hasil rekomendasi dari Bawaslu. Jika tidak ada, maka klaim TSM dapat dipatahkan,” ungkapnya.
Dirinya optimis pihaknya dapat membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran TSM dalam proses Pilkada Kota Bekasi.
“Kami akan mematahkan argumen lawan dan menghadirkan fakta yang jelas bahwa Pilkada ini sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.
Saat ini, tim hukum paslon 03 masih memantau perkembangan di sistem MK, termasuk nomor perkara yang belum terdaftar.
“Kami akan terus memonitor, dan kami siap menghadapi persidangan ini dengan bukti yang telah kami siapkan,” tandasnya. (RED)