BEKASI – Ketua Tim Kuasa Hukum Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, M Aldo Sirait SH MH menyampaikan kesiapan dirinya dan para tim dalam gugatan sengketa paslon 01 di gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ), Rabu (8/1/25) besok siang.
“Kami sudah mempelajari betul mulai dari gugatannya, termasuk tadi sampai petitumnya,semua sudah kita pelajari.” Kata Aldo kepada media,selasa (07/01/25).
Ia menilai upaya yanh dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon 01 Heri Koeswara dan Sholihin hanya sebatas wacana, sehingga ia menyangsikan akan kemampuan mereka dalam membuktikan dugaan pelanggaran pilkada yang dituduhkan.
“Tinggal mereka mampu ngak membuktikannya, ini kan yang dibuat mereka sekarang narasi nih, kalau kami menyampaikan yang dibuat mereka itu hanya narasi semata.” Ujarnya.
Aldo menyampaikan dalam gugatan yang ia pelajari, hanya berupa dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif (TSM), sehingga tim hukum paslon 01 berharap adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan mengkualifikasi paslon nomor urut 03.
“Contohnya disitu ada keterlibatan ASN,ini perlu mereka buktikan. Ya bukti – buktinya belum tentu kita belum bisa menerimanya,tapi kami sudah investigasi apa yang disampaikan mereka itu,tidak ada satupun fakta yang terjadi.” Ucapnya.
Aldo menjelaskan,jika memang dugaan kecurangan ini bersifat TSM,maka perlu adanya pembuktian atas keterlibatan pihak penyelenggara tersebut.
“Artinya,kalau kita selaku penggugat,harus membuktikan potensi kehilangan suara itu berapa? Mereka kan tidak menyebutkan,cuma kecurangan saja.” Tegas Aldo.
Sehingga, Aldo dan bersama tim kuasa hukum lainnya sangat menyakini bahwa gugatan yang dilayangkan kuasa hukum paslon 01 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya yakin gugatan paslon 01 di Mahkamah Konstitusi akan ditolak,karena semuanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.” Tutup Aldo. (RED)