CIKARANG – Terkait maraknya pemberitaan soal rangkap jabatan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi atau ARB angkat bicara.
Ketika ditemui awak media, Machfudin Latif atau biasa dikenal Latif yang juga selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi mengatakan bahwa keabsahan jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi perlu dipertanyakan kembali, mengingat falam aturan main Open Bidding Calon Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi jelas mengatakan bahwq calon Direktur Utama dilarang menduduki rangkap jabatan di instansi lembaga daerah lainnya ketika terpilih dan pernyataan itu di tandatangani diatas materai yang memiliki ikatan hukum yang kuat namun terbukti saudara Dirut terpilih melanggarnya.
Selain aturan main syarat calon Direkur Utama diatas, saudara Reza Lutfi selaku Direktur Utama terpilih juga diduga melanggar pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pasal 23 hurif a, b dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kememtrian Negara, pasal 33 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
Aturan-aturan diatas sangat jelas dibuat untuk di patuhi dan dilaksanakan, namun terlihat Direktur Utama Perumda Bhahasasi jelas-jelas dengan sengaja melanggar kesemua aturan diatas. Untuk itu berdasarkan pasal 17 huruf a, pasal 54 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, tatacara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direkei BUMN atau BUMD yang terbukti rangkap jabatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan dan dibebaskan dari jabatannya.
Latif juga menyebutkan bahwa PJ. Bupati selaku pemilik modal BUMD jangan berlaga tidak faham atau sengaja tutup mata terkait hal ini, apalagi telah terbukti pernah berstatement akan segera memberhentikan salah satu jabatan saudara Reza Lutfi dari jabatan selaku Ketua Koni dan atau Dirut Perumda Tirta Bhahasasi Kabupaten Bekasi dan itu bahian dari ucapan seorang pejabat daerah kepada masyarakatnya. jika terbukti PJ.Bupati tidak segera mengambil sikap tegas dalam hal ini kami Aliansi Rakyat Bekasi akan bergabung bersama Mahasisw yang mengawal kasus ini untuk turun ke jalan melakukan aksi Demonstrasi dan juga melakukan pelaporan khusus PJ. Bupati Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasaei Bekasi ke Kementrian BUMN, Kemendagri bahkan Presiden Republik indonesia, karena barang siapa pejabat atau penegak hukum yang terbukti bekerjasama dan melindungi oknum pelaku kejahatan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya merupakan bagian dari pelaku kejahatan tersebut, dan kami akan mengawal kasus ini sampai terbumti adanya penegakkan hukum bagi oknum pejabat pelanggar aturan tersebut dan tidak akan berhenti sampai kapanpun itu. (RED)