Lambok Sihombing: “DPP PBB Akan Mengelar Acara Live Streaming Galang Dana Untuk Jonathan Sihotang”

Terkini5668 Dilihat

Jakarta, KBS -Ketua Umum DPP PBB Lambok Sihombing mengatakan melalui pesan singkat jumat (31/7) kepada kabarberitasatu.com mengatakan ” Pemuda Batak Bersatu akan memberikan dukungan moril untuk jonathan sihotang dan terlebih kepada keluarganya, PBB akan membuat acara live streamming untuk pengalangan dana serta di hadiri langsung anak serta orangtuanya langsung kita jemput dari siantar untuk hadir diacara tersebut (1/8)”. Ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Siantar kunjungi keluarga Jonathan Sihotang, pekerja migran Indonesia asal Pematang Siantar yang terancam hukuman mati di Malaysia atas tuduhan membunuh
majikannya.

Rombongan DPC PBB Siantar diketuai Fri Jamos Siregar Ritonga S.Pd dan Sekretaris Freddy Siahaan serta beberapa kader PBB disambut baik orang tua Jonatahan Sihotang, Asdin Sihotang di tempat kediamanan Jl. Damar Laut, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Kota P. Siantar, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Asdin sambil memangku dua anak Jonatan Sihotang yang masih berusia 2 dan 9 tahun, sangat berharap PBB turut andil membantu anaknya dalam proses hukum di Malaysia.

Kepada rombongan, Asdin ceritakan duduk persoalan yang dialami anaknya.

Jonathan dijanjikan gaji sebesar RM 15.000, namun hanya dikasih RM 3000. Itu pun dengan cara melemparkan ke wajah Jonathan.

‘Naik pitam dia, dibacoklah majikannya hingga meninggal dunia,” beber Asdin sambil berurai air mata.

Dikatakan Asdin, Jonatan melakukan pembunuhan itu juga karena kesal dan kecewa kepada majikannya yang tidak membayar gajinya selama 9 bulan.

” Sementara si Jonathan kan harus membutuhi kehidupan anak-anaknya yang diitipkan ini. Karena gaji tak dibayar-bayar, jadi muncul nekatnya,” tambah Asdin.

Menanggapi hal ini, Fri Jamos Ritonga langsung berkomunikasi dengan Ketua PBB DPD Sumut, Dolok Martin Siahaan S.T dan diteruskan kepada Ketua Umum ( Ketum ) PBB, Lambok Firnando Sihombing.

“Kita berterimakasih, PBB Pusat respon dan peduli terhadap kasus yang dialami saudara kita Jonathan ini. Kita akan melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin,” tukas Fri Jamos.

Pertemuan tersebut di tutup dengan saling peluk tangis Fri Jamos Ritonga dengan 2 anak Jonathan dan foto bersama.

Ditempat terpisah, Human Trafficking Watch (HTW) meminta kepada KomnasHAM agar mendesak pemerintah melakukan penyelesaian secara diplomatik membantu TKI, Jonatan Sihotang.

Chairman HTW, Patar Sihotang mengatakan, Jonatan termasuk korban perdagangan manusia (Human Trafficking). Ada unsur eksploitasi dengan modus memanfaatkan tenaganya dengan cara tidak memberikan gaji selama 9 bulan. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Asnawati Sijabat, istri Jonatan Sihotang.

“Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia,” katanya.

Selama sembilan bulan Jonatan Sihotang dieksploitasi. Ia tidak pernah punya rencana untuk menyakiti apalagi membunuh majikannya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi seketika, saat majikannya memberikan gaji tetapi tidak sesuai dengan janji atau kontrak kerja yang ada.

Pasca menerima permohonan advokasi dari keluarga Jonatan Sihotang, HTW telah meminta pemerintah Cq Presiden RI Jokowi dan Kementerian Luar Negeri agar membantu dan memberikan atensi penyelesaian kasus hukuman mati Jonathan.

HTW juga menyambangi Kantor Komisi Hak Azasi Manusia di Jakarta, meminta Komnas HAM untuk menyurati Lembaga HAM yang ada di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) maupun di negara Malaysia. Dasar hukumnya, deklarasi Universal HAM yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) Pasal 3 berbunyi : Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

“Kami sudah meminta audensi langsung kepada ketua KomnasHAM, namun sementara belum dapat diterima karena masih status PSBB Covid 19 sehingga kami diterima secara Virtual di salah satu ruangan KomnasHAM,” ujar Sekretaris HTW, Yosepin Anastasia Sihotang, SH LLM dalam rilis.

Dari KomnasHAM, Ibu Grase mengatakan akan memproses permohonan bantuan untuk membuat rekomendasi agar Jonatan Sihotang diringankan hukumannya dan sudah masuk Agenda Komnas HAM 132727.

Agenda tersebut dalam.waktu dekat akan ditelaah bagian penyelidikan.
Laporan penyelidikan itu sebagai dasar rapat Komisioner membuat rekomendasi kepada pemerintah.

Grase juga meminta HTW kembali membuat surat audensi dan melengkapi dokumen Permintaan Rekomendasi meringankan hukuman Jonatan Sihotang, seperti surat kuasa dan dokumen lainnya dari Keluarga Jonathan.

Sementara itu HTW berharap dukungan dari semua elemen masyarakat Indonesia atas nama kemanusiaan agar mendukung upaya-upaya dalam meringankan hukuman Jonatan Sihotang. Maka dari itulah Pemuda Batak Bersatu terpanggil untuk memberi dukungan.(Red)

Komentar