BEKASI SELATAN – Kuasa hukum korban kasus penipuan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bekasi oleh tersangka AJ mendesak agar pelaku segera ditahan.
Dikatakan Anton R Widodo SH selaku kuasa hukum korban, terkait Laporan (LP) kliennya pada tanggal 16 Januari 2019, kemaren tanggal 26 Juli 2020 pihaknya menerima SP2HP yang terakhir bahwa berkas tersangka Amad Juaini (AJ) sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Saya berharap dari kasus ini harusnya saudara tersangka ditahan oleh penyidik,tapi alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka ini kooperatif dan ada yang menjamin. Saya tidak tau siapa yang menjamin itu,”ujarnya di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (06/08/2020).
Lebih lanjut, kuasa hukum korban juga berharap tersangka Amad Juaini akan segera ditahan oleh Kejaksaan setelah berkasnya diserahkan, dan di-nonaktifkan jabatannya sebagai Ketua Organda Kota Bekasi sampai ada keputusan tetap.
“Harusnya kasus 378 (KUHP) dilakukan penahanan. Kita laporkan memang dalam kasus pribadi, tapi saudara Ahmad Juaini inikan sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi,”terangnya.
Diungkapkan Anton, sebelumnya dua orang klienya yang bernama Eko dan Indra telah dijanjikan Amad Juaini untuk bekerja menjadi TKK Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan membayar kepada tersangka sebesar Rp20 juta dan Rp34 juta. Namun seiring waktu janji tersebut tidak terealisasi hingga saat ini.
“Waktu itu ada pengembalian sepuluh-sepuluh dan saya tidak tahu kenapa ada pengembalian, tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor mendorong dari awal kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada perdamaian,”tegasnya.
Kuasa hukum pelapor lainnya Mohammad Samsodin SH menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyidik (Kamneg) karena laporan pihaknya telah ditanggani secara profesional,hingga hari ini terbukti pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Pada prinsipnya kami mendorong kejaksaaan dapat bekerja profesional sesuai dengan aturan kejaksaan,itu saja,”pungkasnya. (RED)
Komentar