KPU Kota Bekasi Terima Pendaftaran 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota

Berita1592 Dilihat

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah melaksanakan Penerimaan Pendafataran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan hari ke 3 (tiga) pelaksanaan pendafatran pada tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Bekasi Jalan Ir. H.Juanda,Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, Pelaksanaan Pencalonanan pada hari pertama pendaftaran yaitu tanggal 27 Agustus 2024, belum adanya Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sampai dengan tenggat waktu pelaksanaan pendaftaran yaitu pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;

Pelaksanaan Pencalonanan pada hari kedua pendaftaran yaitu tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kota Bekasi menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Pasangan Calon  Tri Adhianto Tjahyono  dan  Abdul Harris Bobieho yang telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pada pukul 09.45 WIB,” kata Ali Syaifa dalam Rilisnya Kamis Malam (29/8/24).

Pasangan Calon  Tri Adhianto Tjahyono  dan  Abdul Harris Bobieho dengan Partai pengusung berjumlah 10 (sepuluh) Partai Politik diantaranya : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 82.544 Suara;

Partai Gerindra dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 156.776 Suara;

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 201.831 Suara;

Partai Buruh dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 18.509 Suara;

Partai Gelora dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 11.994 Suara;

Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 1.975 Suara;

Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 4.067 Suara;

Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 75.029 Suara;

Partai Perindo dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 12.397 Suara; dan

Partai Ummat dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 15.016 Suara.

“Dengan Jumlah Total Perolehan Suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 580.138  Suara atau setara dengan 42,6% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 Suara,” tutur Ali

Selain itu, Pasangan Calon  Heri Koswara dan  Shilihin  yang telah mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pada pukul 15.06 WIB dengan Partai pengusung berjumlah 5 (lima) Partai Politik diantaranya :

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 296.139 Suara;

Partai Hanura dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 3.187 Suara;

Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 97.683 Suara;

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 64.635 Suara; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 58.518 Suara.

Dengan Jumlah Total Perolehan Suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 520.162  Suara atau setara dengan 38,2% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 Suara.

 

“Adapun pengajuan pencalonan dari kedua pasangan calon tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap dikarenakan syarat Pencalonannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Ali

 

Adapun Pencalonanan pada hari terakhir  pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kota Bekasi menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, sebagai berikut : Pasangan Calon UU SAEFUL MIKDAR dan NURUL SUMARHENI yang telah mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pada pukul 20.00 WIB dengan partai pengusung berjumlah 2 (dua) Partai Politik diantaranya :

Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 205.229 Suara;

Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan jumlah perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 56.137 Suara; Dengan Jumlah Total Perolehan Suara Pemilu DPRD Kota Bekasi sebesar 261.366  Suara atau setara dengan 19,2% dari jumlah suara sah atas syarat minimal sesuai dengan SK Kota Bekasi yaitu sebesar 88.509 Suara.

“Adapun pengajuan pencalonan dari pasangan calon tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap dikarenakan syarat Pencalonannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya

Dengan demikian dari awal pendaftaran dibuka yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB KPU Kota Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan status penerimaan pendaftarannya Diterima dan dinyatakan Lengkap,

“dengan demikian KPU Kota Bekasi telah memberikan Surat Rekomendasi kepada ke tiga pasangan Calon tersebut untuk melaksanakan Tahapan Pencalonan berikutnya yaitu Pemeriksaan Kesehatan  yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 yaitu selama 2 hari, yang bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD Gatot Soebroto) di Jakarta yang dimulai pada pukul 07.00 WIB s.d selesai,” tutup Ali Syaifa mengakhiri Pressconnya (RED).