Klarifikasi Atas Pemberitaan Lockdown di Wilayah Tambun Selatan dan Cibitung

Terkini8769 Dilihat

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Juru Bicara Pusat dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sedang ramai di masyarakat, terkait adanya sistem lockdown maupun block down di Kecamatan Tambun Selatan dan Cibitung, Jumat (27/3).

Alamsyah menegaskan, tidak adanya sistem karantina wilayah lockdown maupun block down yang akan diberlakukan di dua Kecamatan yang masuk kedalam zona merah tersebut.

“Kami disini meluruskan, tidak ada itu yang namanya lockdown maupun block down di Tambun Selatan dan Cibitung,” jelasnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa Tambun Selatan dan Cibitung masuk kedalam kategori wilayah zona merah yang ada di Kabupaten Bekasi, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada saat memimpin rapat analisa dan evaluasi kinerja gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Menurut Alamsyah, rapat yang digelar pada Kamis lalu itu, lebih membahas tentang pengutamakan pendampingan khusus di wilayah zona merah tersebut.

“Dalam rapat kemarin, gugus tugas juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus untuk wilayah red zone yang ada di Kabupaten Bekasi, langkah khusus bukan berarti lockdown,” imbuhnya.

Faktanya, dirinya menyebutkan statement yang mengatakan bahwa pada awal April 2020 Pemkab Bekasi akan memberlakukan Lockdown di wilayah zona merah adalah tidak benar.

Alamsyah juga menjabarkan, beberapa langkah khusus yang akan dilakukan, terutama di wilayah zona merah oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi.

“Ada beberapa langkah khusus seperti, persiapan dana serta melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang isolasi mandiri agar dapat dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan untuk wilayah yang terpapar COVID-19 juga akan dipersiapkan fasilitas-fasilitas kebersihan umum seperti keran air, yang akan dipasang di terminal maupun pasar.

“Ditempat umum juga akan kami lakukan penyemprotan disinfektan, dan melakukan surveilens wilayah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, langkah khusus yang akan dilakukan di wilayah zona merah ini juga akan menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun langkah-langkah yang kongkrit terkait COVID-19 ini.

“Kami juga akan memaksimalkan dengan menggalang CSR untuk membantu dalam memenuhi kelengkapan APD maupun bahan makanan.” Tutup Alamsyah.(adv/HMS)

Komentar