KOTA BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE membeberkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi.
Menurutnya, Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad akan mengeluarkan kebijakan pemberian THR bagi pegawai TKK Kota Bekasi.
“Akhirnya keresahan para pegawai Pemerintah Kota Bekasi dengan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) selesai sudah. Pj. Walikota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kesejahteraan TKK Kota Bekasi,” ucap Faisal melalui pesan singkatnya, senin (01/04) melalui pesan singkat.
Dirinya menyebut, pemberian THR bagi pegawai TKK bisa disebut sebagai ‘Uang Apresiasi’pengabdian yang sudah membantu Pemerintah Kota Bekasi melayani masyarakat.
“Yang akan diterima oleh teman-teman TKK ialah ‘Uang Apresiasi’ sebagai pengabdian kepada Pemerintah Kota Bekasi. Ini semata-mata demi kesejahteraan TKK. Kita bersyukur PJ.Walikota telah menemukan kajiannya,” cetusnya
Menurut Faisal, Tidak ada yang tidak mungkin untuk bisa mengeluarkan kebijakan Kepala Daerah demi kesejahteraan TKK.
“Mereka salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan. Maka dari itu penting bagi kita semua memikirkan kesejahteraannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Demikian yang disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad seusai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/24) lalu.
Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK.
Karena menurut Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucap Gani Muhamad. (ADV)