Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah Pinta Depot Air Isi Ulang Harus Menggunakan Mata Air

Uncategorized1776 Dilihat

KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, dengan tegas menyatakan bahwa depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Bekasi harus menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan belum lama ini.

 

Menurut tokoh yang akrab disapa Ustaz Daulah, kewajiban menggunakan air dari sumber pegunungan bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini didasarkan pada kualitas air pegunungan yang secara umum dianggap lebih baik daripada sumber air lainnya.

 

 

Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, yang mengatur bahwa semua depot air minum di Kota Bekasi harus mematuhi persyaratan ini. Ustaz Daulah berharap agar seluruh pelaku usaha depot air minum mematuhi peraturan tersebut.

 

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap depot air minum di Kota Bekasi. Ustaz Daulah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

 

 

“Peraturan ini diperlukan karena masih ada beberapa pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber air tanah,” kata HM Saifuddaulah.

 

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mendapatkan air minum yang steril dan berkualitas. ( ADV)