KBS | BEKASI – Bentrokan antara organisasi masa Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan renternir yang diduga oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang terjadi pada selasa malam rabu tgl 8 JUNI 2021 sekira jam 21 yang sudah terjadi di depan Polres Metropolitan Bekasi Kota, sehingga sejumlah anggota ormas dari kedua belah pihak diamankan oleh pihak kepolisian.
“Anggota dari kami (Gempa) ada 27 orang yang diamankan saat itu dan diperiksa, namun dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya di lepaskan sebanyak 24 orang dan yang di paksakan di tahan sebanyak 3 orang ,” kata Ketua Dewan Pimpinan DAERAH(DPD) BEKASI RAYA , DASUM SUARDI pada beberapa awak media, Kamis (17/6/21).
Kejadian berawal dari hutang-piutang insial I warga Rawalumbu Kota Bekasi kepada RENTERNIR yang mengaku koperasi yang diduga oleh anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB). Didalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akhirnya nasabah I gagal membayar.
“Si I ini awalnya minjam uang sama renternir yang mengaku koperasi yang diduga anggota PBB, dalam perjalananya si I bangkrut (gagal bayar) dan ditagih secara kasar sambil marah-marah, mengancam bahkan tak segan-segan melakukan penyitaan asset nasabah tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” papar dasum suardi.
Ia mengungkapkan bahwa nasabah tersebut merasa tertekan, terancam bahkan ketakutan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota PBB. Akhirnya nasabah melakukan pengaduan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gempa Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan permasalahan yang dihadapinya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya Ketua DPC Gempa Rawalumbu Saputra, menyampaikan bahwa bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal terpenting untuk dilakukan dalam setiap permasalahan.
“Kami sebagai pihak ketiga (Penerima Kuasa) dari nasabah yang bangkrut untuk berupaya memediasikan, bermusyawarah dengan pihak rentenir atau koperasi untuk mencapai mufakat mencari solusi terbaik, tapi akhirnya gagal,” ucap Saputra.
Dia menambahkan bahwa pihak koperasi atau renternir tidak pernah mau memahami atas situasi kondisi nasabah yang sedang mengalami kesusahan, justru malah datang secara bergerombol menagih nasabah pada sore hingga malam hari.
“Oknum anggota PBB, melakukan penagihan dengan cara emosional, bahasa-bahasa kotor, menghina dan tak sampai disitu dengan gaya intonasi suara tinggi menantang perang terhadap kita sebagai penerima kuasa,” ucap Ketua DPC Rawalumbu kota bekasi.
Sehingga, lanjut Saputra mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas tetap terjaga dengan baik, mediasi akan dilakukan di Polsek Bekasi Timur, namun gagal dan melanjutkan mediasi di Polres Metropolitan Kota Bekasi, mediasi pun akhirnya gagal.
“Awalnya memang mau di mediasikan di Polsek Bekasi Timur, tapi gagal, kami mediasi lanjut di Polres agar bisa dapat titik temu jalan terbaik diantara kedua belah pihak, tapi gagal juga karena ada insiden di luar kendali kami,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD BEKASI RAYA mengemukakan bahwa atas permasalahan tersebut, masyarakat perlu mengetahui Ormas Gempa tidak pernah melakukan tindakan atau gerakan tanpa adanya informasi, pengaduan dan permohonan dari warga yaang tidak bisa membayar hutangnya kepada renternir atau koperasi, sehingga seringkali oknum debtcollector (penagih hutang) bertindak anarkis dan bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kiprah kami tidak bertindak tanpa dasar melainkan sesuai dengan permohonan secara lisan dan tulisan masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa sangat resah dengan cara penagihannya yang tidak memakai etika seperti yang dilakukan oleh oknum oknum bank keliling dan koperasi simpan pinjam lainnya,” ungkap Ketua DPD BEKASI RAYA.
Ketua DPD BEKASI pun menekankan kepada pelaku peminjam uang kepada rentenir yang meminta bantuan kepada Ormas Gempa untuk berjanji bertaubat tidak akan mengulangi peminjaman uang dari lembaga-lembaga ribawi.
“Hal ini kami lakukan semata-mata ingin membantu masyarakat yang terdzholimi atas perlakukan-perlakuan oknum-oknum yang tidak menghormati norma-norma hukum di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengacu pada hukum Agama maupun hukum Negara,” pungkas Ketua DPD BEKASI.
(Ly)
Komentar