Gugatan Wasimin Ditolak,Enie Widhiastuti Siap Di Lantik

Hukum & Politik1903 Dilihat

KOTA BEKASI – DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi adakan konfrensi pers terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (13/10). Dalam keterangan pers Wakil bidang hukum dan ham DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Yohanes Sugiyanta mengatakan ” akhirnya  pengadilan negeri memutuskan menolak gugatan Wasimin yang keberatan terhadap keputusan Mahkamah PDI Perjuangan No :61/M.PDIP/VIII/2019, terkait dari sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 Kota Bekasi Dapil II. Dengan putusan itu, jabatan Wasimin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi bakal berakhir, dan digantikan oleh Eni Widiastuti selaku pihak tergugat”. Ucapnya.

Berdasarkan informasi, putusan PN Kota Bekasi itu dikeluarkan, tertanggal 11 Oktober 2021 Nomor: 306/pdt.G/2021/ PN. Bks. Atas putusan itu, Wasimin mengaku tetap berjuang guna menuntut haknya dengan memberikan kuasa untuk ajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI kepada tim kuasa hukumnya, tertanggal 13 Oktober 2021 ini.

“Ya, kami akan tetap berjuang demi membela rakyat. Dan saya sudah memberi surat kuasa untuk pengajuan kasasi ke MA,” singkatnya kepada awak media

Sementara itu, tim kuasa hukum Eni Widiastuti dari jajaran BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Agung Iga Made menjelaskan, pengajuan Kasasi ke MA oleh penggugat itu tidak diatur dalam UU parpol politik sesuai edaran dari Mahkamah Agung RI, tapi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh dirinya merupakan hak warga negara.

“Jadi, sesuai dalam aturan UU parpol No 2 tahun 2011 tentang partai politik, putusan pengadilan negeri adalah final and Binding. Artinya, putusan pertama dan terakhir. Jadi untuk melakukan kasasi silahkan saja tapi kalau memang mau dilakukan itu haknya,” kata Agung di DPC PDI Perjuangan.

Lebih jauh, dijelaskan olehnya, dalam sidang putusan Majelis Hakim, pada Senin (11/10) kemarin. Majelis Hakim itu memutuskan dua hal, pertama penolakan terhadap eksepsi dari pihak tergugat dan turut tergugat. Kemudian, kedua menolak gugatan dari penggugat yang dinilai tidak terbukti.

“Jadi, Hakim menyatakan menolak gugatan itu karena dalam pokok perkara tak didukung bukti dan saksi,” tandasnya.

(Adh)

Komentar