KOTA BEKASI- Kasus dijanjikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak, kerapkali terjadi. Kali ini korban atas nama inisial INF mengaku telah dijanjikan, bahkan dijamin masuk kerja di salah satu instansi Pemkot Bekasi dengan ‘membayar’ sejumlah uang.
Berdasarkan pengakuan korban, dia telah dijanjikan dengan jaminan pasti masuk sebagai TKK pada tahun 2021 lalu.
“Saya memberikan uang pada tanggal 15 Agustus 2021 senilai Rp. 25.000.000 kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, mengirimkan uang kembali senilai Rp. 5.000.000, dan pada tanggal 24 Agustus 2021 juga mengirimkan Rp. 2.000.000 kepada Ibu Eni Suryani sebagai penyalur jasa Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi, jadi seluruh uang yang masuk, sudah di angka Rp. 32.000.000,” terangnya di rumah kediaman, pada Rabu, 30/01/2022
Tetapi, hingga saat ini korban mengaku hanya diberikan ‘harapan palsu’. Pekerjaan yang disepakati akan diberikan tidak kunjung datang.
“Pada saat itu dijamin masuk sebagai TKK di Kota Bekasi,” tambahnya.
Menurut korban juga, tertuang perjanjian apabila pekerjaan tidak didapatkan, ada janji pengembalian uang dari oknum tersebut yang menjanjikan.
“Beberapa kali saya dijanjikan buat masuk kerja, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya, saya memutuskan untuk minta uang yang sudah diberikan untuk dikembalikan,” ucapnya.
Namun sayangnya, oknum tersebut hanya menjanjikan, dan tidak kunjung mengembalikan uang. Padahal menurutnya sudah dihubungi berkali-kali.
Korban merasa dirugikan dan ditipu oleh oknum tersebut, dan apabila tidak juga dikembalikan, dia akan melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
“Sampai saat ini untuk pengembalian uang, cuma hanya dijanjikan, belum ada sepeserpun uang pengembalian yang saya terima,” tandasnya.
Korban mengaku memegang bukti-bukti berupa kwitansi di atas meterai, dan transaksi transfer elektronik pada saat melakukan transaksi kepada oknum yang hingga kini masih tidak mengembalikan uangnya.
Komentar