SETU, KBS – Pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station) yang berada di kampung Cinyosog RT 004 RW 001 Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga tidak mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah mengambil star tahap pembangunan.
Hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) bersama Satpol PP Kecamatan Setu menghentikan kegiatan pembangunan tower tersebut.
“Kami bersama Satpol PP Kecamatan Setu, menstop pembangunan tower milik PT MSP, saya menduga belum mengantongi izin dan menyalahi zona pembangunan tower yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Mandra Putra, kordinator LSM LAMI. Kamis (24/06/2021).
Lanjut ia mengatakan, Kami LSM LAMI menghimbau kepada Pol PP Kabupaten Bekasi dan Dinas terkait untuk menindaklanjuti dan menertibkan menara tower.
” Kasat pol PP dan Dinas terkait agar lebih tegas untuk menindak menara-menara tower yang sudah berdiri tetapi belum memiliki izin dan menyalahi zona,” ujarnya.
Ia pun menegaskan agar Satpol PP Kecamatan Setu (Pak Roni) meminta kepada pihak PT. MSP untuk terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan prosedur yang dk tetapkan oleh Pemerintah.
“Maka dalam hal tersebut Satpol PP Kecamatan Setu sementara mensetop Pembangunan Tower tersebut sampai izin selesai,” ungkapnya. (RED)
Komentar