CIKARANG SELATAN – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja memimpin langsung penutupan sementara objek wisata Waterboom Lippo Cikarang, di Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (11/1). Dirinya menekankan, agar para pelaku usaha selalu mengedepankan protokol kesehatan dan juga mematuhi peraturan yang berlaku.
Penutupan dilakukan bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, yakni Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav. Tofan Tri Anggoro.
“Intinya kita tidak mau adanya klaster baru, adanya kerumunan. Videonya kemarin luar biasa, kerumunan di sana sini. Untuk sementara ini kita tutup dulu, sampai dengan kita evaluasi terkait protokol kesehatannya. Kita tidak melarang kegiatan pariwisata untuk tetap berjalan. Tapi, ada yang didahulukan, yakni keselamatan warga Kabupaten Bekasi, tentunya,” ungkap Bupati Bekasi.
Hal tersebut dilakukan, setelah sebelumnya sempat viral kerumunan pengunjung memadati wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Tanpa menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker, yang terjadi pada Minggu (10/1), kemarin. Serta, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Hari ini apalagi sudah mulai PSBB, kita tidak mau adanya klaster baru. Tapi kan memang kita dengar ada diskon dan segala macam, ya silahkan saja, yang penting ketika protokol kesehatannya dilakukan, misalkan kapasitasnya berapa? Bisa saja secara bergantian dari kapasitasnya, tidak menimbulkan kerumunan,” tukasnya.
Menurutnya, para pelaku usaha agar terus memperhatikan secara baik dan benar penerapan protokol kesehatan di tempat umum seperti menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan memperhatikan batas maksimal kapasitas pengunjung.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan mengungkapkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran yang masuk kedalam ketegori berat. Karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masa.
“Selain penyegalan, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom apabila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” singkatnya.
Kapolres menyebutkan, terjadinya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang disebabkan adanya diskon dari tiket yang biasanya dijual Rp. 95.000, kemudian dengan adanya promo menjadi Rp. 10.000.
“Diskon ini disampaikan melalui Whatsapp dari pengelola ke rekan-rekannya, dan juga lewat Instagram,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral kerumunan pengunjung memadati wisata air Waterboom Lippo Cikarang, baik di dalam maupun di sekitar kolam renang tanpa menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada hari ini 11 Januari s.d 25 Januari 2021 juga sudah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Hal itu, tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (Adv)
Komentar