KOTA BEKASI – Dalam upaya meningkatkan legalitas dan pengelolaan tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Senin, (05/08/2024) pagi.
Kegiatan yang berlangsung dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Tata Ruang, Pengurus masjid dan mushalla, serta Organisasi Keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, PERSIS, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Amir Sofwan, mengungkapkan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih baik.
“Kami sangat berharap tanah wakaf di Kota Bekasi dapat segera disertifikasi dengan pemahaman yang komprehensif,” ujar Amir. Ia menekankan adanya peralihan dari sistem analog ke elektronik dalam proses sertifikasi, yang memerlukan pemahaman mendalam dari masyarakat.
Dalam sambutannya, Amir menggarisbawahi bahwa terdapat kondisi di mana tanah hak milik atau perorangan yang akan diwakafkan namun pemiliknya belum memahami prosesnya. Oleh karena itu, Kota Bekasi berinisiatif menyediakan layanan sertifikasi tanah wakaf secara gratis, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat.
“Saat ini, Kota Bekasi belum memiliki data valid terkait jumlah tanah wakaf yang ada. Namun, berdasarkan informasi awal tahun 2023, terdapat sekitar 2.000 masjid dan mushalla di Kota Bekasi. Kami akan mengumpulkan data mengenai status kepemilikan tanah, di mana bangunan-bangunan tersebut berdiri,” jelas Amir.
Selain itu, Amir menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan keterbukaan informasi dan memiliki data valid terkait tanah wakaf di Kota Bekasi. “Jika kita sudah memiliki data yang akurat, Insya Allah minggu depan kita sudah tahu berapa yang harus disertifikasi, diubah nama, atau diurus dari awal. Dan teman-teman dari Pemkot tata ruang pun mendukung dengan layanan gratis, Alhamdulillah kita semua satu frekuensi untuk masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik dan teratur.