BABELAN, KBS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Perduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM), adakan Kesempakatan minindak lanjuti hasil Rapat di Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Bekasi, selasa (8/6) di Desa Babelan Kota Bekasi
Sejak tahun 1958 sampai saat ini tanah , garapan masyarakat Desa Babelan Kota belum ada kejelasannya, sesuai dengan UUD 1945, UU pokok Agraria No. 5/1960 dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Sejak tahun 1990 Masyarakat sudah mengajukan, Permohonan Peningkatan garapan sesuai undang – undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang masih berlaku hingga sampai saat ini belum terkabulkan
Tahun 2018 yang lalu, Masyarakat Penghuni / Penggarap Tanah yang dikenal “ Rawa Panggang dan Rawa Gabus” tersebut membentuk “TIM PERDULI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” untuk memperjuangkan hak-hak para penggarap yang sudah bertempat tinggal diatas tanah Negara tersebut mulai dari : BPD. Kepala Desa, Bupati, Presiden, Kepala Staf Presiden, SekNeg, Kementerian dalam Negeri, Kementerian, Desa dan Daerah Tertinggi, Kementerian Agraria, Gubenur Jawa Barat, kembali lagi ke Bupati sekarang di tangani DPRD Kabupaten Bekasi, sudah 2 (dua) kali Rapat di Pimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dra.Hj. Rukmini.
Menyikapi hasil Rapat di DPRD Kab. Bekasi (20/04) BPD-TPKM, bersepakat, menyelesaikan /menuntaskan Peningkatan Garapan puluhan ribu KK Masyarakat tersebut, dengan kepala Desa Babelan Kota, sebelum Rapat ke 3 (tiga) di DPRD Kabupaten Bekasi, tanpa melanggar undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.
Hadir pada Rapat tersebut :
1. Ketua BPD Babelan Kota dan Anggota
2. Ketua TPKM dan Anggota
3. Perwakilan Desa Babelan Kota
Wartawan mengkonfirmsikan Kepala Desa Babelan Kota Saidih (Dapit), melalui WA nya, membenarkan. (AB)
Komentar