DPRD Kota Bekasi Setujui RAPBD Tahun 2025, Untuk Anggaran Gaji P3K dan Guru Naik 200 Milliar

Pemerintahan1047 Dilihat

KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi secara resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam rapat tersebut, Pemkot Bekasi telah mengajukan RAPBD tahun 2025 yang mencapai Rp6,6 triliun, naik Rp300 miliar dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp6,3 triliun.

 

Fokus utama anggaran ini masih mengedepankan sektor kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan perintah undang-undang yang mengatur prioritas pengalokasian dana di kedua sektor ter

 

Acara ini dibuka Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi. Ia menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk menyusun peraturan daerah yang relevan dan efektif dalam mendukung program pembangunan daerah, sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Rapat kerja ini mengacu pada Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektoral Keuangan Daerah, yang menjadi landasan dalam mengkaji perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2024.

 

 

Lia Erliani selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyampaikan laporan keuangan daerah dengan total pendapatan sebesar Rp6.724.421.634.837 (Rp6,7 triliun) pada tahun anggaran ini. Namun belanja daerah tercatat lebih besar, yaitu Rp6.910.421.634.837 (Rp6,9 triliun).

 

Dalam laporan tersebut, pembiayaan daerah mencapai Rp258.394.000.000.

Rinciannya, jumlah pengeluaran biaya sebesar Rp72.394.000.000, sementara pembiayaan netto mencapai Rp186.000.000.000. Dengan selisih antara pendapatan dan belanja, Kota Bekasi menghemat anggaran pengelolaan yang efisien untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

 

 

DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Tanti Hermawati selaku Pansus 1 mengatakan pembahasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menetapkan pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi dan tugas anggota DPRD Kota Bekasi.

 

Yadi Hidayat, selaku Pansus 2 mengatakan tugas khusus untuk membahas dan menyusun ketentuan yang akan menjadi pedoman etika bagi seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. Ruang Lingkup Kode Etik DPRD. Rancangan kode etik ini akan mencakup norma-norma dan aturan yang menjadi landasan etika, termasuk filosofi peraturan, sikap, perilaku, tata kerja, serta tata hubungan antara sesama anggota DPRD maupun dengan pihak lain.

 

 

Sedangkan Doddy Sukmawirawan sebagai anggota Pansus 3 menegaskan pentingnya pembentukan dan penguatan tata beracara Badan Kehormatan untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga legislatif. Indonesia, sebagai negara hukum, menganut sistem Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Sementara Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyampaikan bahwa kesepakatan RAPBD 2025 ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

 

 

“Akhirnya RAPBD 2025 telah disepakati dan tinggal tanda tangan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Selanjutnya, kami akan mengirimkan dokumen ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan mendapatkan nomor register,” ujarnya.

 

Gani juga menyatakan optimisme bahwa proses pengesahan RAPBD 2025 akan rampung sebelum akhir tahun 2024. “Kami pastikan semua prosesnya akan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2024,” tambahnya.

 

Setelah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, RAPBD ini akan disahkan menjadi APBD 2025, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Kota Bekasi di tahun mendatang. (ADH)