KOTA BEKASI – Gabungan aliansi buruh kota bekasi lakukan audensi Kamis (21/11) di kawasan pemerintahan kota Bekasi di hadiri oleh Pj Walikota, Dandim kota bekasi, Kajari Bekasi dan Wakapolres Bekasi, serta pimpinan DPRD Kota Bekasi. antusiasme para serikat dan federasi buruh disambut apresiasi oleh seluruh forkompinda Kota Bekasi.
Nuryadi Darmawan sangat apresiatif terhadap Pj Walikota untuk memberikan ruang kelompok serikat dan federasi perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi nya secara langsung, terkait dengan UMK dan hak kesejahteraan pekerja atau buruh, sesuai hasil putusan MK, Namun demikian kata Nuryadi wakil ketua DPRD Kota Bekasi.
” Bahwa hal ini akan kita jadikan semangat perjuangan untuk mensejahterakan pekerja dan buruh, dan sebagai pimpinan DPRD kami akan perjuangkan perubahan perda dan membuat perda agar maksimal dlm proses membangun ekonomi dikota bekasi, sesuai undang undang tentunya, walupun payung hukum nya belum turun dari pemerintah pusat, kita sedang menunggu kebijakan dari pusat mengenai aturannya, krn hal itu harus Linear dengan program pemerintah tentunya,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI belum lama ini mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan ini disinyalir memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan buruh karena upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., menilai putusan MK ini berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh. Salah satu keputusan yang disorot oleh masyarakat dan buruh adalah putusan terkait upah minimum, dengan diadakannya kembali upah sektoral yang notabene nilainya lebih tinggi dari UMK ataupun UMP, Ari berpendapat bahwa hal ini bisa memunculkan dampak yang positif untuk para kaum buruh karena upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari UMK maupun UMP.
“Menurut saya, putusan ini cukup positif ya, karena yang paling tinggi itu kan memang upah minimum sektoral. Kemarin pada saat undang-undang Cipta Kerja kan dipertanyakan kenapa kok tidak lagi ada upah minimum sektoral. Apa rasionya? Nggak ada jawaban atas itu sekarang muncul lagi karena memang derajatnya dari sisi kualitas yang paling rendah itu upah minimum provinsi diatasnya upah minimum kota kabupaten, di atasnya itu upah minimum sektoral, ” ungkap Ari
Ari berharap bahwa semua pihak mengawal keputusan dari MK supaya dapat dilaksanakan dengan baik. Ia berharap supaya MK juga mempertimbangkan perspektif dari pengusaha supaya pelaksanaan dari keputusan ini dapat berjalan secara efektif. “Keputusan MK memang harus dikawal ya, dari perspektif pekerja dulu itu harus dikawal Tetapi juga supaya nanti efektif harus juga memperhatikan dunia usaha. Dua-duanya diperhatikan,” katanya.
Seperti diketahui, gugatan uji materi UU Cipta kerja ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hasil putusan dari uji materi ini dibacakan oleh MK Kamis(31/10) lalu ini disambut baik oleh para organisasi buruh.(RED)