KOTA BEKASI – Atas dasar dugaan perbuatan kampanye gelap atau black campaign yang dilakukan oleh salah satu akun tiktok bernama @herkos.voters dan oknum anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AMH, Forum Advokat Untuk Demokrasi Bekasi (FAUD) tempuh jalur hukum.
Ketua FAUD Bekasi, M. Aldo Sirait, mengungkapkan tindakan terlapor merupakan upaya black campaign melalui media sosial yang ditujukan kepada pasangan calon (paslon) nomor 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe (RIDHO).
“Ada upaya untuk menggiring opini masyarakat agar tidak memlilih pasangan nomor urut. Dengan menyampaikan bahwa ada tindakan melanggar hukum berupa 5 point yang mereka sampaikan. Yang mana diketahui hingga saat ini Bapak Tri Adhianto belum pernah terkena pelanggaran hukum sama sekali. Bisa dibilang ini terlapor mendahului petugas hukum,” katanya, Jum’at (15/11/2024).
Dilokasi serupa, juru bicara FAUD Bekasi, Rudi Purba, mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan pihaknya setelah berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Bekasi.
“Melalui surat yang kami terima dari Bawaslu Kota Bekasi bahwa akun media sosial (medsos) terlapor tidak termasuk dalam akun dari tim paslon 01 yang terdaftar di Bawaslu. Maka, dengan demikian otomatis akun terlapor memenuhi unsur pidana untuk kita laporkan melalui Polres Metro Bekasi, bukan mellui Bawaslu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan terlapor melalui medsos sudah memenuhi unsur pidana dalam hal ini Pasal 311 KUHP terkait fitnah.
“Apa yang mereka tuduhkan tidak lebih dari black campaign semata karena terbukti hingga saat ini tidak satupun dari tuduhan yang mereka samparkan masuk ke rana hukum, baik BPK ataupun KPK” tukasnya. (RED)