KOTA BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi mengadakan rapat dengan Baperjakat Pemerintah Kota Bekasi terkait urgensi kebijakan rotasi mutasi yang dilaksanakan PJ. Walikota Bekasi.
Pada rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Abdul Rozak, Kepala BKPSDM Nadih Arifin, PLH.Sekda Dwie Andriyani, dan Inspektorat Kota Bekasi Ferdinan, Rabu (5/5/2024)
Seusai melaksanakan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ‘Faisal,SE’ mengatakan bahwa kami di Komisi I menggelar rapat dengan baperjakat yang di dampingi oleh Itko (Inspektorat Kota Bekasi). Dilibatkannya Itko agar melihat dari sudut pandang Komisi I bahwa terjadi kesalahan PJ. Walikota dalam mengambil keputusan.
Pertama, kami menyepakati bahwa pada saat 37 orang eselon III dan IV dirotasi, kami tidak pernah mendapat daftar urut kepangkatan secara administrasi.
Kedua, kami tidak dapat hasil Lakim dan Ekim. Pasalnya Lakim dan Ekim ini sangat menentukan Anjab (Analisa Jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja). Jika mereka bekerja dengan baik sebagai pemangku jabatannya, “Wajib direkomendasikan kenaikan jabatan hingga pangkat,” ucapnya
Seusai melaksanakan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi ‘Faisal,SE’ mengatakan bahwa kami di Komisi I menggelar rapat dengan baperjakat yang di dampingi oleh Itko (Inspektorat Kota Bekasi). Dilibatkannya Itko agar melihat dari sudut pandang Komisi I bahwa terjadi kesalahan PJ. Walikota dalam mengambil keputusan.
Pertama, kami menyepakati bahwa pada saat 37 orang eselon III dan IV dirotasi, kami tidak pernah mendapat daftar urut kepangkatan secara administrasi.
Kedua, kami tidak dapat hasil Lakim dan Ekim. Pasalnya Lakim dan Ekim ini sangat menentukan Anjab (Analisa Jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja). Jika mereka bekerja dengan baik sebagai pemangku jabatannya, “Wajib direkomendasikan kenaikan jabatan hingga pangkat,” ucapnya
Sambungnya, Bila orang-orang ini dinilai baik dalam pekerjaannya maka lebih baik di rotasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat yang kurang baik agar kecakapannya lebih.
“Apabila Lakim dan Ekim ternyata rendah berarti evaluasi rotasi mutasi ini harus ke dinas yang lebih rendah tingkat kesulitannya,” ujarnya
Sehingga kami menuntut dalam 2 hari ini BKPSDM Segera memberikan dokumen Lakim dan Ekim 37 orang yang dirotasi.
Selanjutnya, terkait Rotasi Eselon II yang sudah dilakukan uji kompetensi dibuka secara transparan hasilnya, sehingga nilainya berapa dan arah minat kemana itu dasar transparansi pemerintahan.
Lanjut Faisal juga menjelaskan, banyaknya Penjabat (Pj) pimpinan daerah lain yang kebijakannya bisa digugurkan karena ada kesalahpahaman keputusan.
Saya akan membawa permasalahan ini ke arah yang lebih serius yaitu membuat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi agar tidak ada lagi kebijakan Pj. Walikota Bekasi yang dianggap merugikan Pemerintahan Kota Bekasi.
Sehingga saya rasa PJ. Walikota Bekasi sudah seharusnya mendengarkan kami dari Komisi I, dan hasil rapat ini akan kami laporkan ke Kemendagri,”Ucap Faisal. (RED)