BEKASI KOTA – Pansus 28 DPRD Kota Bekasi kembali mengadakan rapat terkait lanjutan pembahasan raperda Ketertiban Umum bersama seluruh dinas terkait dan camat se kota bekasi, senin (6/6) di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Sodikin, SH, selaku Ketua Pansus 28, anggota pansus 28 Lilis Nurlia, Dr. Janet Aprilian Stanzah, Murfati Lidianto dan Alimuddin.
Dalam rapat tersebut lanjutan membahas Ekspose dan Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yang mengatur prilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan memberikan dasar hukum serta pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban ketentraman Umum.
Ada 23 Tertib yang terdiri dari 71 Pasal. Raperda ini adalah Turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Sedangkan materi Raperda yang di bahas yaitu : 1. Ketentuan Umum, 2. Wewenang, 3. Ketertiban Umum, 4. Pelaksanaan Ketertiban Umum, 5. Ketentraman Masyarakat, 6. Perlindungan Masyarakat, 7. Partisipasi Masyarakat, 8. Penertiban, 9. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan peran serta masyarakat, 10. Sangsi, 11. Penyidikan,12. Penutup. (Adv)
Komentar