Oloan Nababan Terus Bergerak Di Tengah Masyarakat

Advertorial4042 Dilihat

BEKASI, KBS – Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kota Bekasi dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Hal ini yang di lakukan Oloan Nababan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dan juga sebagai ketua fraksi PDI Perjuangan untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya selama 2 tahun lebih di perjalanan karirnya.

Ketika media kabarberitasatu.com melakukan sesi wawancara di ruang kerjanya bersama Oloan Senin (15/11) mengatakan, “Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi berperan aktif dalam memperjuangkan kebijakan – kebijakan pemerintahan kota bekasi yang pro rakyat ,dan juga sebagai anggota badan anggaran berpartisipasi penuh dalam pembahasan dan penentuan APBD.

Di komisi 3 yang membidangi ekonomi selalu konsisten memberikan saran dan masukan ke OPD terkait sekaligus melakukan Pengawasan.

Menyerap aspirasi masyarakat Dapil 3 Kec. Rawa Lumbu , Kec. Mustika Jaya dan Kec. Bantar Gebang baik berupa fisik seperti pembangunan infrastruktur Jalan,drainase ,sarana olah raga dan lain lain , maupun non fisik seperti kesehatan , pendidikan dan lain lain “. Ucapnya.

Ia juga menambahkan, “Aspirasi yang bersifat fisik sampai dengan tahun 2021 ini sudah terealisasi sebanyak 95 % dari ratusan program yang diperjuangkan. Terus bergerak ditengah tengah masyarakat baik melalui reses maupun kunjungan Dapil non reses”. Ungkapnya.

Kegiatan reses Oloan dalam satu tahun ini berjumlah 11 titik yang sudah di lakukan di dapilnya, diantaranya reses tahap ke 1 dengan jumlah 3 titik, reses tahap ke 2 berjumlah 4 titik, dan reses tahap ke 3 berjumlah titik.

Sebagai wakil rakyat memang harus di buktikan dengan kerja nyata untuk masyarakat agar semua aspirasi masyarakat supaya tersampaikan dan terlaksana, inilah yang sudah di lakukan Oloan Nababan di dapilnya. (ADV)

Komentar