BBHAR Kota Bekasi Berikan Laporkan Hasil Putusan Pengadilan Ke Ketua DPC

Hukum & Politik1676 Dilihat

Kota Bekasi, KBS – Tim BBHAR Kota Bekasi dan BBHAR Pusat mendampingi Ibu Enie Widhiastuti temui ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto di ruang kerjanya senin (11/10) di kantor wakil walikota Bekasi.

Kedatangan tim BBHAR sendiri untuk melaporkan putusan pengadilan negeri Bekasi, intinya menolak gugatan dari penggugat kepada ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, Tim BBHAR memberikan tanggapan Iga Made Agung terhadap Putusan Perkara Nomor 306/Pdt.G/2021/PN. Bks antara Wasimin selaku Penggugat dan Enie Widiastuti adalah sebagai berikut :

  1. Hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sudah sangat tepat, dengan menolak gugatan dari Penggugat Wasimin
  2. Gugatan yang diajukan oleh Wasimin ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait keberatan putusan Mahkamah Partai PDIP Nomor 61/M.PDIP/VIII/2019 kurang tepat, karena berdasarkan AD/ART Partai, keberatan atas putusan Mahkamah Partai harus diajukan ke Mahkamah Partai bukan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi
  3. Bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang menyatakan tidak menghadiri sidang Mahkamah Partai terbukti tidak benar adanya, hal tersebut didukung oleh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan baik dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat yang menerangkan bahwa Penggugat menghadiri sidang Mahkamah Partai
  4. Gugatan yang diajukan oleh Wasimin merupakan upaya untuk menunda waktu bagi Ibu Enie Widiastuti untuk Pergantian Antar Waktu (PAW)
  5. Dalil-dalil yang diajukan oleh Wasimin sebagai Penggugat tidak terbukti di persidangan, sehingga putusan ditolaknya gugatan tersebut merupakan putusan yang sangat tepat.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan selamat dan menyarankan agar keputusannya segera diurus dan disampaikan kepada Bapak Wali Kota dan Ketua DPRD Bekasi agar segera diyindak lanjuti penggantian antar waktu ibu Enie. (RED)

Komentar