Bekasi, Sidang lanjutan gugatan Wasimin mantan kader PDI Perjuangan Kota Bekasi di lakukan kamis (19/08) pengadilan negeri Bekasi, persidangan tersebut di hadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak diantaranya, kuasa hukum Wasimin sebagai penggugat, Tim BBHAR DPP PDI Perjuangan (turut tergugat), dan Tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi sebagai kuasa hukum enie widhiastuti (tergugat)
Persidangan tersebut di pimpin oleh Rahman Rajagukguk (hakim ketua), Ranto Indra Karta ( hakim anggota 1), dan abdul ropik (hakim anggota 2) penyerahan surat kuasa dari masing masing kliennya dan partai.
Rahman Rajagukguk mengatakan, ” Sebaiknya kalian berdamai saja, dan kita beri waktu satu minggu untuk melakukan mediasi, juga agar langsung konfirmasi kepada mediator hukum beslin sihombing “. Ucap Hakim ketua.
Rahman juga menambahkan, ” tanggal 26 Agustus 2021 sidang membaca hasil mediasi, membaca gugatan, dan hasil jawaban dari tergugat dan turut tergugat”. Tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari pihak tergugat, terkait mediasi perdamaian Iga Made Agung SH.MH Mengatakan, “Hasil sidang hari ini adalah acaranya pemeriksaan surat kuasa Turut Tergugat ( DPP PDI Perjuangan ), dan menunjuk Hakim Mediasi.
Mediasi akan dilakukan hari Jumat besok jam 9:00 wib, dalam pemeriksaan Surat Kuasa pihak Penggugat berkeberatan dengan Surat Kuasa Turut Tergugat yang ditanda tangani oleh DPP, seharusnya menurut Penggugat ditanda tangani oleh Ketua Majelis Partai.
Hal ini langsung dibantah oleh Turut Tergugat dan Ketua Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Majelis Partai merupakan bagian dari DPP, bukan lembaga terpisah, seharusnya sebagai anggota partai mengerti akan hal tersebut.
Menurut Majelis kalau memang berkeberatan nanti disampaikan dalam Replik nanti”. Ungkapnya. (Adh)
Komentar