BABELAN, KBS – Aneh Bin Ajaib 31 Tahun Masyarakat yang bertempat tinggal diatas Tanah Negara berjuang untuk mengganti rugi Negara dan memohon Peningkatan status garapan melalui, KMD dan kepala Desa Babelan Kota, serta, DPRD, Bupati Bekasi, Bekasi belum mendapat respon yaitu sejak tahun 1990-2021. Demikian yang diperoleh, Pelita rakyat pada rapat BPD – Kepala Desa Babelan Kota, bersama tokoh Masyarakat, Rabu ( 30/06) di Aula Desa Babelan Kota.
Anehnya hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa babelan Kota, dengan TIM Perduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) pada selasa (08/06), BPD, Kepala Desa Babelan Kota dengan TPKM, mewakili Ribuan Masyarakat Penggarap, duduk bersama, untuk menindak lanjuti, hasil rapat dengan DPRD-DPMD-BPN-Kepala Desa BPD dan BPKM, pada (20/4) dikomisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Tetapi Materi rapat berlainan, bukan membahas Panitia Peningkatan, status Tanah garapan, tetapi Peningkatan status Bengkok Desa Babelan Kota, dengan menghadirkan “ Pembicara Nurhuda dan berbagai Tokoh Masyarakat Desa Babelan Kota.
Salah Satu Peta Lokasi Yang Dijadikan Sertifikat No. 2119
Terungkap pada Musyawarah tersebut ; “ Bahwa Tanah Kas Desa yang berada di Desa Babelan Kota, sudah banyak yang menjadi Sertifikat Hak Milik. Hal itu dikatakan oleh : Pembicara Nurhuda, dan Tokoh Masyarakat Rt. 021/0003 Desa babelan Kota, Nomor Induk Bidang (NIB) 2119 sehingga masyarakat bertanya tanya “ Kenapa Masyarakat memohon ganti rugi Negara dan memohon Peningkatan status garapan sesuai UU-RI No 5 tahun 1960, tidak di respon Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Bekasi… ? sementara orang lain yang status tanah yang sama bisa dapat Sertipikat ….? Ini namanya aneh Bin Ajaib atau diskriminasi …? Apakah ini Demikrasi?
Harap ribuan Pemohon Peningkatan status garapan diserahkan pada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menangani proses permohonan itu, untuk membuka hati nalurinya memperjuangkan Aspirasi masyarakat (AB).
Komentar