CIKARANG UTARA – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, pada Rabu (5/5/2021) sore.
Apel gabungan tersebut diikuti unsur tiga pilar, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan jajaran perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan itu, Bupati Bekasi, menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Belajar dari tahun lalu, terjadi peningkatan angka Covid-19 pasca libur panjang. Maka kita dukung dan sukseskan aturan pemerintah terkait larangan mudik itu demi kebaikan bersama,” katanya.
Bupati Eka juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Eka mengatakan, penyekatan dan larangan mudik merupakan bagian dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan instruksi pemerintah, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Bupati Eka mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah jauh hari melakukan edukasi dan sosialisasi terkait larangan mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Apalagi di Kabupaten Bekasi masyakaratnya cukup beragam dan banyak pendatang dan ini semua kita tidak henti-hentinya untuk woro- woro untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada Apel Gelar Pasukan tersebut, Bupati Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Tofan Tri Anggoro. (adv)
Komentar