Bekasi – DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dalam kiprahnya dimasyarakat tidak hanya memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil dalam berpolitik, namun juga membantu dan membela kepentingan masyarakat termasuk hak-haknya dalam bidang hukum, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi membentuk dan melantik Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar Partai, pada hari Jumat (21/4) lalu Di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) berada di bawah naungan bidang hukum, ham, dan perundang-undangan DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di pimpin oleh DR (c) Yohanes Sugianta, SE.MM selalu pembina Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).
Dalam kesempatan itu, dewan pembina BBHAR DR (c) Yohanes Sugianta SE MM mengatakan, ” Terbentuknya BBHAR ini agar bermanfaat untuk masyarakat kecil, karena di mata masyarakat kecil untuk pendamping Hukum itu sangat mahal sekali, dan selain untuk masyarakat umum juga untuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan Kota Bekasi”. Ucapnya.
Untuk susunan pengurus BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi perioda 2019-2024, sebagai mana Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan No. 1738/IN/DPP/VII/2020. adalah sebagai berikut :
Kepala : AGUS MURIANTO, SH. SE. MH. CLA. CLI. CMed
Sekretaris : BILHER SITUMORANG, SH
Bendahara : IGA MADE AGUNG, SH.MH.
Tugas Pokok BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Anggaran Dasar Partai khususnya huruf B yaitu ; memberikan perlindungan, pembelaan, dan advokasi terhadap kepentingan institusi partai dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan.
Bahwa kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat dengan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik, bersinergi mewujudkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu. (Adh).
Komentar