Mulai tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memberikan gaji kepada imam masjid yang berkemampuan khusus tilawah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat menyampaikan sambutan pada pembukaan acara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-52 tingkat Kabupaten Bekasi, di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (23/11).
Bupati Eka menyebutkan, Pemkab Bekasi rencananya akan mengambil 500 imam masjid berkemampuan khusus tilawah melalui seleksi dari setiap desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
“Misalkan ada dua masjid jamie, dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi, minimal ada di setiap desa, satu desa bisa dua orang,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar menambahkan, seleksi terhadap imam masjid berkemampuan khusus tersebut akan dilakukan secara terbuka setelah selesai pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Bekasi.
“Kita sedang rumuskan kriteria imam berkemampuan khusus di bidang tilawah ini. Misalnya, bacaannya harus baik sekali, punya kemampuan ilmu fikih, tata cara sholat, thaharah, dan punya hapalan quran yang baik, satu sampai tiga juz. Nanti kita akan membuat seleksi secara terbuka setelah ajang MTQ selesai,” kata Beni, usai acara pembukaan MTQ ke-52 di Cikarang Pusat.
Sebelumnya Pemkab Bekasi sudah memberikan insentif atau bantuan operasional bulanan terhadap imam masjid, marbot, guru masjis taklim dan amil jenazah di wilayah Kabupaten Bekasi.(Adv)
Komentar