3 Paslon Cabup dan Cawabup Memenuhi Syarat

Pemerintahan456 Dilihat

CIKARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan hasil tes kesehatan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029 telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.

 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, tiga pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat dan dengan ketentuan yang berlaku, tiga paslon tersebut diantaranya, BN Holik Qodratullah, SE.M.Si – Faizal Hafan Farid, SE.M.S.i, Dr Dani Ramdan MT – Romli HM, Ade Kuswara Kunang. SH, – dr. Asep Surya Atmaja. Telah mengikuti tes kesehatan di di RSUD Kabupaten Bekasi pada 31 Agustus hingga 1 September 2024 lalu.

 

Berdasarkan hasil tes yang dilakukan, kata Ali Ridho ketiga pasangan calon itu dinyatakan mampu untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

 

“Alhamdulillah hasil pelaksanaan RSUD pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 september ketiga paslon itu dinyatakan semua mampu bisa ikut melakukan kontestasi menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ali melalui via telepon seluler, Rabu (4/9).

 

Setelah selesai melakukan tes kesehatan, lanjut Ali, kini pasangan calon harus menjalani proses berikutnya, yakni proses verifikasi administrasi dari KPU.

 

“Tahap selanjutnya kita akan melakukan penelitian administrasi, kalo memang dia administrasi sudah dikatakan cukup. kita tidak akan sampai mendatangi. Kalo memang ada hal-hal yang perlu kita pastikan, kita lakukan verifikasi dan kita mendatangi tempat sekolah paslon itu,” tutupnya.